Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jelang Sidang Putusan, Steve Emmanuel Pilih Bungkam

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 16 Juli 2019 |15:28 WIB
Jelang Sidang Putusan, Steve Emmanuel Pilih Bungkam
Steve Emmanuel (Foto: Yoga/Okezone)
A
A
A

Atas perbuatannya, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam berkas tuntutan, Steve dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Salmafina Sunan: Gue Kenal Tuhan Duluan sebelum Kenal Agamanya

Dalam sidang sebelumnya, Steve Emmanuel sempat mengatakan bahwa dirinya hanya bisa pasrah menanti putusan hakim.

 

Kini tiba saatnya pengadilan menentukan nasib Steve lewat pembacaan amar putusan.

(edh)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement