JAKARTA - Sidang kasus narkotika yang menjerat Steve Emmanuel segera mencapai akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat bakal membacakan vonis putusan pada 16 Juli 2019.
Tak banyak yang bisa Steve Emmanuel lakukan jelang sidang putusan kasusnya. Ditemui usai sidang, Steve mengaku pasrah menyambut vonis hakim.
Baca Juga:
Kerap Tampil Mewah, Begini Penampakan Rumah Rey Utami dan Pablo Benua
Hiperseks, Barbie Kumalasari Sempat Lakukan Hubungan Seks di Lampu Merah
“Ya harus siap, serahkan sama Tuhan,” ujarnya, Senin (8/7/2019).
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum mempertahankan keyakinan mereka pada tuntutan 13 tahun penjara terhadap Steve Emmanuel. Mereka menolak nota pembelaan Steve secara keseluruhan lantaran sudah punya bukti kuat untuk memenjarakan sang aktor.
“Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa alasan yang dikemukakan penasehat hukum terdakwa dalam nota pembelaan atau pleidoi bukan merupakan alasan yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti,” kata Jaksa Rinaldy Restayuda dalam sidang pekan lalu.