JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat perintah penahanan untuk Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami. Informasi itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (12/7/2019).

“Mulai hari ini, penyidik sudah resmi mengeluarkan surat perintah penahanan untuk ketiga tersangka,” ujar Argo.
Dengan terbitnya surat perintah penahanan, ketiga artis diharuskan mengikuti tes kesehatan. Argo mengatakan, mereka juga bakal menjalani tes urine selama proses pengecekan kesehatan.
Baca Juga:
- Jadi Tersangka, Galih Ginanjar Ditinggal Tim Pengacara
- Ternyata, Ini Foto yang Bikin Salmafina Dianggap Pindah Agama
“Saat ini dilakukan persiapan untuk di cek kesehatan. Nanti dari sini tiga tersangka akan dibawa ke rumah sakit di Klinik Polda Metro Jaya. Kita cek kesehatan sekaligus tes urine,” jelasnya.
Setelah cek kesehatan, Argo menyebut Galih Ginanjar serta Pablo Benua dan Rey Utami akan langsung ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Setelah selesai segera kita bawa di rutan dan dimasukan ke sel,” tandas Argo.
Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami resmi menyandang status tersangka sejak 11 Juli 2019. Hasil gelar perkara penyidik menunjukkan perbuatan ketiganya telah memenuhi unsur pencemaran nama baik seperti yang dilaporkan Fairuz A. Rafiq.
(LID)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri