Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Ikan Asin, Rey Utami dan Pablo Benua Resmi Ditahan
“Ada statement dari Kabid humas Polda Metro Jaya bakal ada gelar perkara. Ini kok belum gelar perkara tiba-tiba sudah ada status tersangka? Itu yang menjadi pertanyaan kami,” tutur Gursal.
Sementara itu, Pablo dan Rey dijerat Pasal 27 ayat 1 dan ayat 3 junto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman maksimal sembilan bulan kurungan.
(kem)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri