Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Tahan Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Kasus Ikan Asin

Hana Futari , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2019 |17:15 WIB
Polisi Tahan Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Kasus Ikan Asin
Galih Ginanjar dan Rey Utami (Foto: YouTube)
A
A
A

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Ikan Asin, Rey Utami dan Pablo Benua Resmi Ditahan

 

“Ada statement dari Kabid humas Polda Metro Jaya bakal ada gelar perkara. Ini kok belum gelar perkara tiba-tiba sudah ada status tersangka? Itu yang menjadi pertanyaan kami,” tutur Gursal.

Sementara itu, Pablo dan Rey dijerat Pasal 27 ayat 1 dan ayat 3 junto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman maksimal sembilan bulan kurungan.

(kem)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement