JAKARTA – Rey Utami dan Pablo Benua resmi ditahan di Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan atas kasus penyebaran konten asusila pada Kamis (11/7/2019) dini hari.
Kabar penahanan itu, disampaikan Gursal, perwakilan tim kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua. Dia menyayangkan penahanan kedua kliennya itu, sementara Galih Ginanjar yang merupakan sosok yang mengeluarkan kalimat tidak pantas itu belum juga diamankan oleh pihak berwajib.
Baca juga: Kronologi Penetapan Status Tersangka Rey Utami dan Pablo Benua Versi Kuasa Hukum
“Kalau mereka (Rey Utami dan Pablo Benua) ini sudah ditahan, sementara Galih yang ngomong di konten video itu belum. Tidak adil, apabila orang yang mengucapkan kalimat itu justru belum ditahan,” ujar Gursal seperti dilansir Okezone dari saluran YouTube salah satu Infotainment, pada Kamis (11/7/2019).
Rey Utami dan Pablo Benua resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melewati proses penyidikan sebagai saksi. Padahal, menurut Gursal, proses BAP kedua kliennya itu masih belum rampung.
Hal tersebut dirasa mengganjal oleh Gursal. Terlebih, gelar perkara kasus ini baru akan dilaksanakan Polda Metro Jaya pada pagi ini. “Ada statement dari Kabid humas Polda Metro Jaya bakal ada gelar perkara. Ini kok belum gelar perkara tiba-tiba sudah ada status tersangka? Itu yang menjadi pertanyaan kami.”
Baca juga: Soal Kasus Ikan Asin, Farhat Abbas: Status Rey Utami dan Pablo Benua Sudah Tersangka
Ditetapkan sebagai tersangka, Rey Utami dan Pablo Benua dihadapkan dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1 dan 3. Pasal tersebut berisikan tentang penyebaran konten asusila dan pencemaran nama baik.
“Lalu, ada juga Pasal 310 dan 311 KUHP. Nah ini yang belum diselesaikan tapi sudah dikeluarkan status tersangka,” ujarnya.*
(SIS)