JAKARTA - Aktor Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus kepemilikan narkoba yang menjeratnya. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin (17/6/2019).
Jaswin Damanik, kuasa hukum sang aktor menjelaskan bahwa Steve Emmanuel langsung drop setelah pembacaan tuntutan. Dia menilai, hukuman itu terlalu berat untuk kliennya.
Baca juga: Pesta Ultah sang Adik Habiskan Rp2 Miliar, Ini Penjelasan Ruben Onsu
“Pasti stres lah dia. Setelah dipindahkan ke ruang tahanan, dia tadi langsung tiduran karena lemas. Kami sebagai penasihat hukum akan tetap mengusahakan yang terbaik untuk Steve,” kata Jaswin menambahkan.
Rencananya, tim kuasa hukum Steve Emmanuel masih akan mengusahakan agar sang aktor menjalani rehabilitasi. Hal itu diupayakan Jaswin dalam persidangan yang akan digelar pekan depan.
“Proses ini kan masih panjang. Masih ada tahap pembelaan. Kami sih berharap hakim bisa memutuskan Steve direhabilitasi. Kami yakin, rehabilitasi bukan hal mustahil. Apalagi, para saksi ahli dari BNN dan ahli undang-undang mengatakan, solusi terbaik ya harus rehab,” kata Jaswin.
Jaswin optimistis kliennya bisa mendapatkan keringanan hukuman dan rehabilitasi. Pasalnya, fakta yang terungkap di persidangan cukup meringankan Steve Emmanuel.
Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Berikut Perjalanan Hidup dan Karier Steve Emmanuel
Seperti diketahui, aktor Steve Emmanuel terseret kasus narkoba usai ditangkap di kawasan Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2018. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 92,04 gram plastik klip besar narkotika berjenis kokain, satu botol kaca penyimpan kokain, serta alat isap kokain.*
(SIS)