"Hari ini agendanya adalah duplik tergugat. Duplik tergugat adalah tanggapan tergugat atas replik penggugat yang disampaikan dua minggu yang lalu. Tetapi pada intinya dapat saya sampaikan bahwa kami sebagai pihak tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil yang disampaikan penggugat dalam replik," ungkap Junaidi, selaku kuasa hukum Atalarik Syach saat ditemui usai persidangan.
"Pertama, replik itu harusnyakan dasarnya surat gugatan tetapi ternyata dalam replik yang diajukan Marwa dan kuasa hukumnya dia membuat fakta baru, itu tadi juga yang ditanyakan sama hakim, bahwa surat gugatannya dengan repliknya ini tidak berhubungan padahal seharusnya replik itu adalah memperkuat surat gugatan. Nah itu poin yang kami jelaskan pada hakim terhadap duplik tersebut. Selanjutnya sidang ini akan ditunda satu minggu yaitu hari Rabu tanggal 29 Mei 2019 acaranya itu adalah pengajuan bukti-bukti penggugat," jelasnya.
Atalarik menambahkan bahwa fakta yang diungkap dalam persidangan tidaklah sesuai dengan kenyataan. Termasuk saat dirinya difitnah telah melakukan tindak penganiayaan terhadap mantan istrinya tersebut.