Sejauh ini, Kriss Hatta memang mempertanyakan mengapa dirinya dipenjara gara-gara buku nikahnya dianggap palsu. Padahal ia bersikeras buku tersebut dikeluarkan dan sudah disetujui oleh lembaga berwenang.
"Jadi yang dipermasalahkan di sini adalah buku yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintahan kita. Tapi kenapa saya yang dipenjara? Ini yang menjadi permasalahan. Yang harus dipecahkan," tambahnya.
Kriss Hatta resmi jadi tersangka kasus pemalsuan dokumen atas laporan Hilda Vitria. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menjerat Kriss Hatta dengan Pasal 264 ayat (2), Pasal 266 ayat (1), dan Pasal 266 ayat (2) KUHP.
Atas perbuatan yang disangkakan, Kriss Hatta terancam vonis penjara hingga 12 tahun.
(edh)