Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Di Penjara, Kriss Hatta Ngotot Pernikahannya dengan Hilda Vitria Sah

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Jum'at, 03 Mei 2019 |06:02 WIB
Di Penjara, Kriss Hatta <i>Ngotot</i> Pernikahannya dengan Hilda Vitria Sah
Kriss Hatta (Foto: Okezone)
A
A
A

"Secara kesimpulan buku nikah yang saya miliki ini masih sah dan sah," tandas dia.

Kriss Hatta resmi jadi tersangka kasus pemalsuan dokumen atas laporan Hilda Vitria. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menjerat Kriss Hatta dengan Pasal 264 ayat (2), Pasal 266 ayat (1), dan Pasal 266 ayat (2) KUHP.

Atas perbuatan yang disangkakan, Kriss Hatta terancam vonis penjara hingga 12 tahun. (aln)

(LID)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement