"Secara kesimpulan buku nikah yang saya miliki ini masih sah dan sah," tandas dia.
Kriss Hatta resmi jadi tersangka kasus pemalsuan dokumen atas laporan Hilda Vitria. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menjerat Kriss Hatta dengan Pasal 264 ayat (2), Pasal 266 ayat (1), dan Pasal 266 ayat (2) KUHP.
Atas perbuatan yang disangkakan, Kriss Hatta terancam vonis penjara hingga 12 tahun. (aln)
(LID)