Terkait kasus hukumnya, Kriss Hatta dalam sidang hari ini sudah mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Menurut tim kuasa hukum Kriss Hatta, dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur dan menyesatkan.
Dari situ, Kriss Hatta pun meyakini Majelis Hakim masih memiliki hati nurani untuk membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sebab menurut versi Kriss Hatta, buku nikah yang dipermasalahkan pihak Hilda Vitria memang benar-benar ada dan bukan buah karangan semata.
"Yang mau saya sampaikan, di Pengadilan Agama Bekasi dan Pengadilan Tinggi Bandung sudah menyatakan pernikahan saya itu sah, berarti semuanya pun sebenarnya sudah tidak jadi masalah. Cuma rupanya saya juga tidak mengerti kenapa buku nikah saya selalu menjadi persoalan, padahal tidak ada satu lembaga manapun yang menyatakan bahwa pernikahan saya ini, atau buku saya ini tidak berlaku atau tidak sah," tuturnya.