Sementara itu, persidangan perdana Kriss Hatta turut dihadiri Hilda Vitria, Billy Syahputra, dan Nikita Mirzani. Dalam keterangannya, Hilda mengaku, penasaran dengan pembacaan dakwaan untuk pria yang mengklaim diri sebagai suaminya itu.
Baca juga: Viral Video Masturbasi Mirip Kriss Hatta, Hilda Vitria: Itu Karma
Akibat dugaan pemalsuan data akta nikah tersebut, dia diganjar tiga pasal sekaligus: Pasal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2. Akibat kasus tersebut, Kriss Hatta terancam mendekam di dalam penjara selama 12 tahun. (SIS)
(kem)