Sebagaimana diketahui, Kriss Hatta menjalani sidang atas dugaan kasus pemalsuan akta data nikah.
Sehingga Kriss Hatta mesti diganjar dengan tiga pasal sekaligus yakni Pasal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2. Dari kasus ini, Kriss diancam dengan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun.
(edh)