 
                
JAKARTA - Ridho Rhoma dijadwalkan memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memintanya menjalani masa tahanan lagi. Namun menurut keterangan ayah Ridho, Rhoma Irama, sang pedangdut belum bisa memenuhi panggilan tersebut hari ini.
"Jadi hari ini Ridho belum bisa memenuhi panggilan Kejaksaan untuk melakukan eksekusi," ujar Rhoma Irama di kediamannya di kawasan Mampang, Jakarta, Senin (15/4/2019).
Ada alasan tersendiri di balik absennya Ridho Rhoma dari panggilan Kejaksaan terkait eksekusi putusan kasasi MA. Diawali dengan penjelasan terkait eksekusi putusan yang diatur dalam undang-undang, Rhoma Irama mengatakan ada unsur yang belum dipenuhi oleh Kejaksaan.
Baca juga: Ridho Rhoma Dipastikan Tak Hadir Dalam Agenda Eksekusi Hari Ini

"Secara hukum, eksekusi bisa dilakukan kalau Ridho sudah menerima salinan dan petikan putusan (kasasi) dari MA. Itu pengacara harus menerima itu dulu baru eksekusi dilakukan. Tapi sampai detik ini Ridho dan pengacaranya belum menerima itu semua," terangnya.
Hal itulah yang kemudian membuat Ridho Rhoma belum bersedia memenuhi panggilan Kejaksaan. Langkah tersebut didukung penuh oleh Rhoma Irama, yang beranggapan putranya hanya berusaha mengikuti ketentuan dalam undang-undang.
Baca juga: Mual dan Mengaku Datang Bulan, Lucinta Luna Dihujat Netizen

"Jadi bukan maksud untuk Ridho tidak taat hukum. Tetapi, Ridho malah taat hukum sesuai undang-undang," tandas sang raja dangdut.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menambah hukuman Ridho Rhoma terkait kasus narkoba yang menjeratnya pada 2017 menjadi 1 tahun 6 bulan. Hakim Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta Ridho kembali ke penjara untuk menyelesaikan masa tahanannya.
(sus)