Ia menambahkan, “Kalau benar ada dugaan ditusuk alat sensitifnya, maka ini bukan lagi tindak pidana pelanggaran. Tapi sudah masuk pasal 80 nomor 35 Undang-undang tahun 2015 tentang perlindungan anak yang terancam hukuman 5 tahun penjara. Itu termasuk tindak pidana berat."
Menurut Hotman, walau masih di bawah umur, pelaku tetap dapat dipidana. Hotman juga menyatakan jika kasus tetap harus dilanjutkan meski pihak terkait telah berdamai.
“Alasan di bawah umur tidak tepat untuk tidak dipidana, karena ada Undang Undang tentang peradilan pidana anak, yaitu UU no 11 tahun 2012, anak yang di bawah umur (12 tahun-18 tahun) itu masuk dalam kategori anak yang bisa diadili dan ditahan. Itu aspek hukumnya,” jelas Hotman.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah merilis hasil visum pada Rabu (10/4/2019) yang menyatakan Audrey dapat dikategorikan dalam kondisi baik-baik saja.
“Bahwa hasil pemeriksaan visum yang dikeluarkan oleh RS Pro Medika per hari ini, kondisi kepala tidak ada bengkak atau benjolan, mata juga tidak ada memar dan penglihatan normal. Kemudian THT tidak ditemukan darah, jantung dan paru dalam kondisi cenderung normal, kondisi perut juga ditemukan datar dan normal,” ujar Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Anwar Nasir di Polresta Pontianak.