"Alamat rumahnya itu fisiknya tidak ada. Jadi ada nomor 46 B, ternyata disana enggak ada nomor 46 B. Kita tanya sama pak RT, ternyata disitu enggak ada yang namanya Dini dan enggak ada rumah itu," jelas dia.
Melihat tidak adanya itikad baik dari Dini Noviyanti, Lucky Hakim memilih membatalkan perjanjian damai dan melanjutkan laporannya. Dalam laporan Lucky, Dini dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
(aln)