Hingga kini proses pemeriksaan masih berjalan. Dimana pihak kepolisian masih memeriksa apakah ada keterkaitan antara Sandy Tumiwa dengan bandar narkoba.
Atas perbuatannya, pihak kepolisan bakal menjerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No.34 tahun 2009.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009, nanti Kami rilis untuk lebih jelas soal kasus ini," pungkasnya.
(edh)