JAKARTA – Aktris Bella Luna terancam pidana penjara hingga 7 tahun setelah Theresia Shirley Chandrawati, istri sah suaminya, FX Eko Hendro Prayitno, melaporkan dirinya ke Mapolda Metro Jaya, pada 23 Februari 2019.
Razman Arif Nasution, kuasa hukum Shirley mengatakan, laporan tersebut dilakukan kliennya karena menimbang adanya potensi Bella Luna dan sang suami menghilangkan asal usul pernikahan. “Karena itu, kami memutuskan untuk menjerat dengan Pasal 279 dan 280 KUHP. Ancaman hukumannya bisa sampai 7 tahun penjara,” ujar Razman.

Baca juga: Ridwan Kamil Kenang Masa Remaja Lewat Dilan 1991
Lebih lanjut Razman menyebut, alasan pihaknya menjerat Bella dengan dua pasal tersebut. Dia menilai, si terlapor (Bella Luna) memunculkan buku nikah dengan suami kliennya saat pernikahan.
Bella Luna sempat mengisyaratkan pernikahannya lewat Instagram pada pertengahan Januari 2019. Dalam unggahannya, dia terlihat mencoba gaun pernikahan bergaya Eropa berwarna putih. Sebagai pelengkap unggahannya, dia menuliskan, “Bismillah, denganmu @nana.8294.”
Sedangkan dalam unggahannya pada 25 Januari 2019, Bella Luna memastikan bahwa Nana sudah menjadi mualaf sebelum menikahinya. “Hai mualafku, semoga agama Islam yang menyatukan kita hingga surga nanti. Amin.”
Kemudian Bella Luna resmi dipinang Nana pada pertengahan Februari silam, di sebuah hotel berbintang 5 di Jakarta. Sayang, belum genap sepekan menikah Theresia Shirley Chandrawati muncul dan mengklaim dirinya sebagai istri sah suami Bella Luna.

Baca juga: Istri Sah Bongkar Asal Usul Mahar Rp2 Miliar Bella Luna
Sebelum muncul dan memberikan pernyataan kepada publik, foto yang diduga momen kebersamaan Nana dan Shirley sudah lebih dulu beredar di media sosial.*
(SIS)