JAKARTA - Barbie Kumalasari naik pitam saat sebuah akun instagram menudingnya mengenakan tas Hermes palsu. Tak terima akun yang bernama @hermes_selebriti dilaporkan Barbie Kumalasari pada pihak berwajib pada 19 Februari 2019 lalu dengan dugaan pencemaran nama baik dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Barbie tak terima, bukan hanya saja mengenai tas, tetapi tentang personalnya yang dikomentari akun tersebut. Sontak, hal inilah yang menjadi pemicu Barbie Kumalasari memilih jalan hukum.
“Kemarin aku udah bikin laporan kepada kepolisian bahwasanya pencemaran nama baik sih masuk pasal 27 ayat 3 UU ITE. Harusnya kan kalau dia memang pemerhati tas asli, harusnya yang diomongin tasnya saja. Ini enggak, melebar ke mana-mana,” kata Barbie Kumalasari saat dijumpai di kawasan Tendean, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Barbie Kumalasari Murka Dituding Miliki Tas Hermes Palsu
“Ke personal aku, dia stripping di Instagram Story. Dia ngatain aku pakai barang KW, tapi akun itu paid promote barang KW,” sambungnya.
Lebih lanjut, istri dari Galih Ginanjar ini kembali membeberkan hal lain yang menjadi tudingan akun tersebut. Dimana mulai rumah hingga mobil yang disebut pinjaman oleh akun tersebut. Hal inilah yang membuatnya terganggu.