JAKARTA - Sidang tuntutan kasus narkoba Fariz RM yang sedianya berlangsung hari ini, Kamis (21/2/2019) ditunda. Menurut keterangan salah satu petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang mendampingi tahanan, rencana tuntutan Fariz belum siap.
"Hari ini ditunda, rentutnya belum siap," ujar dia.
Sayang, belum ada kepastian dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengenai kapan sidang tuntutan Fariz RM digelar.
Â
Baca Juga:Jalani Pemeriksaan di Lido, Fariz RM Minta Rehabilitasi
"Belum tahu (ditunda) sampai kapan," tutur petugas bernama Indra.
Fariz RM ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Tangerang oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara pada 24 Agustus 2018. Penangkapan sang musisi merupakan hasil pengembangan lanjutan dari penyidik, yang sebelumnya mengamankan tersangka DN dan AH di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Dari hasil penangkapan Fariz, polisi turut mengamankan dua paket narkotika jenis sabu, yang ditemukan di kantong celananya.
Atas perbuatannya, Fariz RM dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca Juga: Ikut Acara Offline BuddyKu Fest, Cara Jadi Content Creator Handal Zaman Now!
Follow Berita Okezone di Google News
(edh)