JAKARTA - Penyanyi yang tenar di era-80an, Fariz RM, diketahui kembali tertangkap narkoba pada Jumat 24 Agustus 2018, di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pelantun Barcelona ini diketahui tertangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Utara dengan barang bukti berupa alat penghisab sabu dan dua paket narkoba yang dikemas dalam plastik klip.
Pada penangkapannya Jumat kemarin, Fariz RM tercatat sudah tiga kali diciduk oleh pihak kepolisian lantaran menggunakan narkoba. Sebelumnya pada 2007 ia tersangkut kasus kepemilikan 1,5 linting ganja, dan pada 2015 lalu dirinya kembali tertangkap memiliki alat hisab sabu.
Pada penangkapan yang ketiga kalinya, suami dari Oneng Diana Riyadini ini diketahui langsung dibawa ke Lido, Sukabumi, untuk melakukan pemeriksaan mengenai seberapa berat dirinya candu terhadap narkoba. Bahkan Fariz RM berikut pihak pengacara, berharap agar BNN bisa mengabulkan keinginannya untuk melakukan rehabilitasi berdasarkan perintah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
(Baca juga: Mulai Sakau, Fariz RM Direhabilitasi Sore Ini)

"Hari Senin kemarin sudah dititipkan ke Lido, dilakukan pemeriksaan, di assessment. Jadi artinya penyidik juga sudah berusaha untuk mengklarifikasi perbuatan mas Fariz. Ini kan kerjasama dengan BNN untuk dilihat apakah beliau tergolong pecandu berat atau tidak," ujar M. Syafri Noer, selaku kuasa hukum Fariz RM, yang ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).
"Artinya apabila dia memang pecandu berdasarkan Pasal 127 UU 35 tahun 2009, itu kan tidak ada jalan lain kecuali harus direhab medis dan psikologinya, karena kalau tanpa rehab, seseorang pecandu itu tidak akan bisa sembuh. Berarti dia akan mengulangi lagi kalau ini sudah yang ketiga seandainya pada saat kejadian 2015 itu pada saat kami tangani ya penyidik dan Pengadilan memutuskan dia untuk dihukum direhab itu akan lebih baik. Kejadian ini enggak akan terjadi," paparnya.