Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembacaan Tuntutan Belum Siap, Sidang Fariz RM Ditunda

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 21 Februari 2019 |14:23 WIB
Pembacaan Tuntutan Belum Siap, Sidang Fariz RM Ditunda
Fariz RM (Foto: Okezone)
A
A
A

"Belum tahu (ditunda) sampai kapan," tutur petugas bernama Indra.

Fariz RM ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Tangerang oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara pada 24 Agustus 2018. Penangkapan sang musisi merupakan hasil pengembangan lanjutan dari penyidik, yang sebelumnya mengamankan tersangka DN dan AH di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Dari hasil penangkapan Fariz, polisi turut mengamankan dua paket narkotika jenis sabu, yang ditemukan di kantong celananya.

Atas perbuatannya, Fariz RM dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman lima tahun penjara.

(edh)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement