"Tergugat telah dipanggil secara patut namun tidak hadir," tutur Hakim Ketua Majelis menambahkan.
Sementara terkait keputusan cerai tersebut, majelis hakim menilai, bukti-bukti yang disodorkan dalam persidangan telah memenuhi unsur yang dibutuhkan. Salah satunya tentang cekcok dalam rumah tangga yang sudah tidak dapat didamaikan.
"Keadaan rumah tangga penggugat dan tergugat yang terjadi cekcok terus menerus termasuk dalam kategori Pasal 19 huruf F PP No. 9 Tahun 1975," jelas Hakim Ketua Majelis.
Baca juga: Curhat Yeslin Wang soal Kenangannya Bersama Delon
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka Delon dan Yeslin Wang dipastikan resmi bercerai. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari Yeslin selaku penggugat lantaran hanya diwakili tim kuasa hukum dalam persidangan tersebut.*
(SIS)