Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pihak Vanessa Angel Pertanyakan Dasar Hukum Status Tersangka Prostitusi Online

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Rabu, 16 Januari 2019 |18:24 WIB
Pihak Vanessa Angel Pertanyakan Dasar Hukum Status Tersangka Prostitusi Online
Vanessa Angel (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Aktris Vanessa Angel telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/1/2019) atas kasus prostitusi online yang menimpanya ada Sabtu, 5 Januari 2019 lalu di Surabaya, Jawa Timur. Penyidikan selama kurang lebih 10 hari membuat status wanita 27 tahun tersebut yang awalnya merupakan saksi kini resmi menjadi tersangka.

Vanessa Angel diketahui melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Sebab, ia terbukti sebagai penyedia jasa prostitusi online tersebut.

Baca Juga: Polisi Temukan Video Porno Vanessa Angel, Hukuman Bisa Memberatkan

Baca Juga: Ammar Zoni Komentari Postingan Giorgino Abraham, Netizen Kisruh

Deretan Foto Seksinya Vanessa Angel Pakai Hot Pants

"Artis VA melanggar Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE. Sebab dia terbukti mengeksplor dirinya untuk kepentingan prostitusi online," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019).

"Bahkan pengiriman foto pribadi dia di-share ke beberapa tersangka sebelumnya," sambungnya.

Pasal yang disangkakan kepada Vanessa Angel tersebut diketahui terkait dengan foto dan video porno yang didistribusikan oleh mucikari ES untuk menarik pelanggan. Bukti tersebut bahkan didapatkan oleh pihak penyidik dari telepon genggam milik Vanessa dan juga muncikari.

Menanggapi status Vanessa yang kini menjadi tersangka, pengacaranya, Milano SH nampak memberikan klarifikasi. Bahkan ia mengatakan bahwa saat pemeriksaan Senin, 14 Januari 2019 lalu, kliennya sama sekali tak membicarakan soal foto dan video asusila yang kini membuat Vanessa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ITE.

"Kalau hari ini status hukum ada pemberitaan status tersangka terhadap Vanessa kita juga bingung. Karena belum ada kita lihat dari pemeriksaan pertama sampai pemeriksaan kedua kemarin, tidak ada seperti yang dituduhkan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 216 juncto 506, nah jadi Pasal yang mau diterapkan ke Vanessa ini yang mana oleh pihak Polda Jawa Timur," paparnya.

"Kami sebenarnya agak kecewa karena pemeriksaan sendiri belum ada mengacu Vanessa melanggar Pasal-Pasal tersebut," tandasnya.

(aln)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement