#3. Uhm Tae Woong
Berbeda dengan dua selebriti wanita di atas, Uhm Tae Woong masuk dalam daftar ini sebagai penikmat jasa prostitusi. Pada Agustus 2016, Uhm Tae Woong dipolisikan atas kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di panti pijat.
Setelah diselidiki, polisi mengungkapkan bahwa kasus itu murni pemerasan yang direncanakan si pelapor dan pemilik panti pijat. Pelaku dengan sengaja merekam aktivitas seksual yang dilakukannya bersama sang aktor untuk kemudian memerasnya.
Meski tak terbukti bersalah untuk kasus kekerasan seksual, namun Uhm Tae Woong tetap didakwa atas kasus prostitusi. Pasalnya, aktor 44 tahun itu menggunakan jasa esek-esek secara sadar dan membayarnya dengan dana tunai (sehingga tak ditemukan riwayat transaksi digital Uhm Tae Won dalam kasus tersebut).
Yonhap News melaporkan, sepanjang persidangan Uhm Tae Woong bersikeras menolak dakwaaan tersebut. Hingga akhirnya, persidangan memutus bersalah Uhm Tae Woong dan mewajibkannya membayar denda sebesar KRW1 juta atau setara Rp12,6 juta atas kasus prostitusi.*
Baca juga: Siti Badriah Dilamar, Lagi Syantik Kembali Pimpin Chart Dangdut
(SIS)