STOCKHOLM – Mendiang DJ Avicii diketahui mewariskan kekayaannya senilai USD25 juta atau setara Rp365 miliar kepada kedua orangtuanya. Hal itu diketahui setelah Badan Pajak Swedia mengonfirmasi hal tersebut pada 21 Desember 2018.
Mengutip PageSix, Sabtu (22/12/2018), mendiang DJ Avicii yang memiliki nama asli Tim Bergling itu tak meninggalkan surat wasiat apapun saat ditemukan tewas di Muscat, Oman, pada April 2018. Karena itu, berdasarkan hukum yang berlaku di Swedia, semua kekayaan sang DJ akan jatuh ke tangan orangtuanya karena dia belum menikah dan tidak memiliki anak.

Baca juga: Pihak Keluarga Ubah Situs Pribadi DJ Avicii Jadi Sarana Nostalgia
Mendiang DJ Avicii dilaporkan memiliki utang sebesar USD10,63 juta (Rp155,19 miliar) di Amerika Serikat dan USD92.703 (Rp1,3 miliar) di Kanada. Semua utang itu telah dibayar dan menyisakan USD25 juta untuk kedua orangtuanya.