Dari penangkapan tersebut, turut diamankan 41 tas mewah dari berbagai macam merek. Selain itu, empat buah jam tangan, sejumlah buku tabungan dan telepon genggam tak luput menjadi barang bukti kasus tersebut.
Pebisnis yang melaporkan Angela dan suami, mengaku telah menginvestasikan uang senilai Rp1,2 miliar untuk bisnis tas mewah tersebut. Namun ternyata, uang tesebut tak digunakan untuk modal berbisnis, melainkan membeli sebuah hunian di kawasan Tangerang Selatan.
Tiga bulan setelah mendekam di penjara, tepatnya pada Mei lalu, akun Instagram Angela mengunggah sebuah surat yang dituliskan oleh wanita asal Semarang itu. Dalam tulisannya, Angela meminta maaf atas kesalahannya. (edh)
(LID)