JAKARTA - Pihak Yeslin Wang menyebut Delon Thamrin sebagai penyebab utama kesalahan pengisian alamat dalam gugatan cerainya. Mewakili Yeslin, Hotmaraja Nainggolan selaku kuasa hukum berdalih, pendaftaran gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dilakukan untuk menghormati keinginan Delon.
"Delon mintanya begitu ya kita turuti," ujarnya usai mencabut gugatan Yeslin Wang, Senin (26/11/2018).
Sebelumnya diberitakan, Delon Thamrin meminta Yeslin Wang mencantumkan alamat orang tuanya di kawasan Tamansari, Jakarta Barat sebagai domisili tergugat. Kata Hotmaraja Nainggolan, Delon kala itu berjanji akan berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait kiriman surat panggilan sidang.
(Baca juga: Respons Delon Thamrin soal Gugatan Cerai Salah Alamat)

"Secara hukum kan gugatan itu harusnya ditujukkan ke tempat tergugat tinggal. Cuma Delon bilangnya masukin ke alamat orang tua saya saja, nanti tinggal saya koordinasi sama orang yang di rumah," jelas dia.
Yeslin Wang sendiri mengikuti permintaan Delon Thamrin bukan tanpa alasan. Menurut versi Hotmaraja, kliennya tak mau memicu konflik lantaran ingin berpisah secara damai.