JAKARTA - Sidang pembacaan putusan atas kasus narkoba yang menimpa Roro Fitria dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018). Sidang yang berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB pun diketahui baru usai sekitar pukul 14.42 WIB.
Dalam pembacaan putusan, Roro Fitria diketahui dituntut pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp800 juta rupiah. Hal tersebut dikarenakan tes urin yang dilakukan pihak kepolisian terbukti negatif, sehingga Roro ditetapkan sebagai sebagai pengedar.
Baca Juga: Unggah Foto Telanjang, Dewi Sanca Cari Sensasi?
Baca Juga: Awkarin Jadi Relawan di Palu, Netizen: Gue Salut