Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta, Roro Fitria Nangis Histeris

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Kamis, 18 Oktober 2018 |15:23 WIB
Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta, Roro Fitria Nangis Histeris
Roro Fitria (Foto: Yoga/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang pembacaan putusan atas kasus narkoba yang menimpa Roro Fitria dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018). Sidang yang berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB pun diketahui baru usai sekitar pukul 14.42 WIB.

Dalam pembacaan putusan, Roro Fitria diketahui dituntut pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp800 juta rupiah. Hal tersebut dikarenakan tes urin yang dilakukan pihak kepolisian terbukti negatif, sehingga Roro ditetapkan sebagai sebagai pengedar.

Baca Juga: Unggah Foto Telanjang, Dewi Sanca Cari Sensasi?

Baca Juga: Awkarin Jadi Relawan di Palu, Netizen: Gue Salut

Roro Fitria, Okezone

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement