Lantaran positif mengkonsumsi sabu, polisi langsung menetapkan status tersangka bagi Mudy Taylor. Mulai hari ini, sang komika resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," pungkas Argo.
Baca Juga: Tanpa Restu, Resepsi Pernikahan Eza Gionino Tak Dihadiri Ibunda

Atas perbuatannya, Mudy Taylor dijerat Pasal 112 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari pengenaan pasal tersebut, Mudy terancam pidana penjara selama lima tahun.
(edi)