JAKARTA - Hilda Vitria dan ibunda resmi melaporkan Kriss Hatta ke polisi. Didampingi kuasa hukum mereka, Fachmi Bachmid, Hilda dan ibunda telah merealisasikan rencana mereka.
"Jadi kedatangan Hilda dan ibu Rachmawati melaporkan dugaan tindakan pidana kepada seseorang sebagaimana dalam bukti laporan," ujar Fachmi usai melapor.
(Baca Juga: Bukan Hanya di Indonesia, 4 Artis Korea Ini Suka Cari Sensasi Biar Terkenal)
(Baca Juga: Eminem Cetak Rekor Baru untuk Albumnya di Inggris)
Meski begitu, ada sedikit perubahan dalam pelaporan tersebut. Hilda Vitria ternyata juga membuat laporan polisi dengan Kriss Hatta sebagai terlapor.
"Ada dua LP yang kami laporkan. Satu pelapornya ibu Rachmawati, dua pelapornya Hilda Vitria. Atas laporan tersebut kami sudah jelaskan, kronologisnya, bukti-buktinya dan saat ini biasanya laporan itu dalam proses penyelidikan," terang Fachmi Bachmid.
Sayang, tidak ada penjelasan secara rinci mengenai laporan keduanya. Fachmi hanya memberikan penjelasan singkat tentang pasal yang dikenakan dari masing-masing laporan.
"Oleh karena masih proses penyelidikan, saya menjelaskan intisarinya saja bahwa patut diduga telah terjadi tindak pidana dengan inisial KH tentang, kalau Hilda sendiri Pasal 310 311 KUHP, pencemaran nama baik dan fitnah. Kalau ibu Rachmawati tentang Pasal 332 dan Pasal 262, ini pasal pembawa lari orang," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan dari hasil peliputan Okezone, Nikita Mirzani memang menyebut ibunda Hilda Vitria berencana membuat laporan polisi atas perbuatan Kriss Hatta di masa lalu. Namun pada saat itu, Nikita tidak menyebutkan bahwa Hilda juga akan membuat laporan.
(aln)