Sayang, tidak ada penjelasan secara rinci mengenai laporan keduanya. Fachmi hanya memberikan penjelasan singkat tentang pasal yang dikenakan dari masing-masing laporan.
"Oleh karena masih proses penyelidikan, saya menjelaskan intisarinya saja bahwa patut diduga telah terjadi tindak pidana dengan inisial KH tentang, kalau Hilda sendiri Pasal 310 311 KUHP, pencemaran nama baik dan fitnah. Kalau ibu Rachmawati tentang Pasal 332 dan Pasal 262, ini pasal pembawa lari orang," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan dari hasil peliputan Okezone, Nikita Mirzani memang menyebut ibunda Hilda Vitria berencana membuat laporan polisi atas perbuatan Kriss Hatta di masa lalu. Namun pada saat itu, Nikita tidak menyebutkan bahwa Hilda juga akan membuat laporan.
(aln)