Kendati demikian, terkait putusan tersebut, pihak Hilda menyanyangkannya. Sebab, bila melihat dari hasil putusan, Rangga menilai terlalu dipaksakan. Apalagi pokok perkara yang diajukan tidak dibahas.
“Banyak yang dipaksakan untuk menolak. Kalau kita melihat pokok perkara, Majelis Hakim tidak membahas yang kami pentingkan, bahwa penggugat tidak pernah tinggal di Cibubur. Terus dokumen pernikahan dapat dibetulkan sesuai prosedur yang ada, ini tanda tangan Hilda ditembak, ini tanda tangan palsu, ibu-nya ditulis meninggal,” sambungnya.
Sementara itu, jawaban berbeda justru dilontarkan pihak Kriss Hatta yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya Heru Prayitno. Menurutnya, pernikahan yang terjadi antara Kriss Hatta dan Hilda memang benar adanya.
“Alhamdulilah, dewi keadilan berpihak pada Kriss Hatta. Bahwa perkawinan itu adalah sah. Tadi majelis pertimbangkan masalah perkawinan ibu kandungnya Hilda dan ibu Hilda tidak ada buku nikah. Terkait akte lahir juga di situ, makanya Majelis Hakim, gugatan si penggugat ditolak,” kata Heru saat dijumpai ditempat yang sama.