Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Kali Terlibat Kasus Narkoba, Bagaimana Proses Hukum Fariz RM?

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Minggu, 26 Agustus 2018 |21:19 WIB
3 Kali Terlibat Kasus Narkoba, Bagaimana Proses Hukum Fariz RM?
Foto: Adiyoga/Okezone
A
A
A

Fariz RM sendiri ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dari hasil penangkapan Fariz, polisi turut mengamankan dua paket narkotika jenis sabu, yang ditemukan di kantong celananya.

"Dalam saku belakang dan depan sebelah kiri. 0,5 gram untuk yang di belakang, dan 0,4 gram yang di depan kiri," jelas Argo.

Atas perbuatannya, Fariz RM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman lima tahun penjara. (SUS)

(edi)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement