Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Kali Terlibat Kasus Narkoba, Bagaimana Proses Hukum Fariz RM?

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Minggu, 26 Agustus 2018 |21:19 WIB
3 Kali Terlibat Kasus Narkoba, Bagaimana Proses Hukum Fariz RM?
Foto: Adiyoga/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Fariz RM untuk ketiga kalinya berurusan dengan hukum atas kepemilikan narkoba. Sebelumnya, Fariz sudah lebih dulu terjerat kasus serupa pada 2007 dan 2015.

Lantas, bagaimana proses hukum Fariz usai kembali terseret dalam lingkaran kelam narkoba? Disinggung mengenai hal tersebut, Kombes Pol Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya belum dapat berbicara banyak.

"Ini kan sudah dilakukan proses hukum. Sebelum-sebelumnya kembali ke mereka masing-masing," ujarnya saat ditemui usai rilis di Mapolres Metro Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018).

Pun halnya dengan kemungkinan rehabilitasi, Argo menyebut kebijakan itu tergantung pertimbangan Majelis Hakim.

(Baca juga: Polisi: Fariz RM Transaksi Narkoba di Mal)

"Itu nanti di bagian persidangan. Bagian pertimbangan hakim," tuturnya.

Selain itu, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) juga belum melakukan assessment terhadap Fariz RM. Oleh karenanya, kepolisian juga belum bisa memberikan keterangan terkait proses hukum sang musisi.

Fariz RM ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat 24 Agustus 2018. Penangkapan sang musisi merupakan hasil pengembangan lanjutan dari penyidik, yang sebelumnya mengamankan tersangka DN dan AH di kawasan Koja, Jakarta Utara.

(Baca juga: Kembali Tertangkap Narkoba, Fariz RM: Saya Menyesal)

Fariz RM sendiri ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dari hasil penangkapan Fariz, polisi turut mengamankan dua paket narkotika jenis sabu, yang ditemukan di kantong celananya.

"Dalam saku belakang dan depan sebelah kiri. 0,5 gram untuk yang di belakang, dan 0,4 gram yang di depan kiri," jelas Argo.

Atas perbuatannya, Fariz RM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman lima tahun penjara. (SUS)

(edi)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement