"Itu nanti di bagian persidangan. Bagian pertimbangan hakim," tuturnya.
Selain itu, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) juga belum melakukan assessment terhadap Fariz RM. Oleh karenanya, kepolisian juga belum bisa memberikan keterangan terkait proses hukum sang musisi.
Fariz RM ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat 24 Agustus 2018. Penangkapan sang musisi merupakan hasil pengembangan lanjutan dari penyidik, yang sebelumnya mengamankan tersangka DN dan AH di kawasan Koja, Jakarta Utara.
(Baca juga: Kembali Tertangkap Narkoba, Fariz RM: Saya Menyesal)