(Baca juga: Roro Fitria Ikut Lomba Poco-Poco dan Pentas Drama di Penjara)
Roro Fitria terseret perkara narkoba usai ditangkap pada 14 Februari 2018. Oleh petugas kepolisian, Roro diamankan di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan usai penangkapan tersangka lain, Wawan alias WH di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu pesanan Roro seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan satu kartu ATM atas nama WH.
Atas perbuatannya, Roro Fitria terancam pidana diatas lima tahun. Dia dianggap melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(sus)