JAKARTA - Kasus video porno yang menyeret nama Ariel Noah, Cut Tari dan Luna Maya yang terjadi satu dekade lalu kembali heboh.
Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegak Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan praperadilan untuk menghentikan penyelidikan terhadap Luna Maya dan Cut Tari serta membersihkan kedua nama artis tersebut dari status tersangka.
Rupanya hal ini menarik hati pengacara Farhat Abbas untuk mengutarakan pendapatnya.

Mewakili Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hajar Indonesia, Farhat Abbas mengutarakan ketidaksetujuannya atas upaya yang dilakukan LP3HI yang mengupayakan agar pemgadilan memerintahkan Polri untuk mengekuarkan Surat Perintah Pengehtian Penyidikan (SP3).