Selang dua hari, Ariel kembali dipanggil ke Markas Besar Kepolisian. Namun, kali ini statusnya sudah berubah dari saksi menjadi tersangka. Dia pun memenuhi panggilan tersebut.
Lompat ke tanggal 7 Juli Polisi berhasil mengidentifikasi sang penyebar pertama. Mereka menjelaskan jika pria berinisial K diduga sebagai pengunggah pertama video mesum Ariel. DIa mengunggah video tersebut di sebuah situs lokal.
Sehari kemudian, Luna Maya dan Cut Tari di tempat terpisah pun memberikan statemen permintaan maaf atas kasus video porno mereka dengan Ariel. Keduanya pun secara khusus meminta maaf kepada masyarakat dan kepada keluarga mereka..
Pemburuan Kepolisian pun membuahkan hasil. Pada 9 Juli, mereka berhasil menahan pria berinisial K yang diduga sebagai pengunggah video porno Ariel. Kepolisian pun meminta keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus ini, dan mengerucut ke satu nama.
Setelah mengantongi nama lain, pada 16 Juli Reza Rizaldy alias Redjoy (RJ) ditangkap di Bandung. Diketahui, RJ merupakan operator editing favorit Ariel. Dia diketahui sebagai orang yang pertama kali melihat video tersebut.
Penyelidikan tersebut pun pada akhirnya mendapatkan beberapa nama lagi. Pada 24 Juli, tim Mabes Polri dan Kepolisian Resor Sumedang mengamankan tiga mahasiswa yang diduga terlibat pengunggahan video mesum Ariel.
Kasus ini pun pada akhirnya tertunda sekira enam bulan. Kemudian, pada 31 Januari 2011, Pengadilan Negeri Bandung memvonis Ariel dengan kurungan selama 3,5 tahun dan denda sekira Rp250 juta.
Menurut hakim, Ariel terbukti membantu penyebaran serta membuat dan menyediakan pornografi. Tidak puas dengan hukuman ini, Ariel mengajukan banding.
Sayangnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung justru menguatkan vonis Pengadilan Negeri Bandung. Ariel mengajukan kasasi. Hal ini dilaporkan terjadi pada 19 April.
Berlanjut ke bulan Juli, kasasi tersebut ternyata ditolak. Mahkamah Agung bahkan menguatkan vonis Ariel di Pengadilan Tinggi Bandung. Sayangnya, saat lebaran 2011, dia pun tidak mendapatkan hak remisi. Hal ini dikarenakan kala itu, perkaranya masih dalam proses kasasi.
Setelah enam bulan menjalani hukuman kurungan, pada 19 Januari 2012 Ariel diperbolehkan untuk melakukan asimilasi. Dia pun memilih untuk bekerja sebagai pegawai di sebuah konsultan arsitek di Bandung.
Untungnya, Ariel pun berhak mendapatkan hak bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung sejak 23 Juli 2012. Vokalis bersuara khas itu diwajibkan melapor sebulan satu kali ke Badan Permasyarakatan (Bapas) Jawa Barat.
Status bebas bersyaratnya pun berakhir sekira satu tahun kemudian. Dia dinyatakan bebas seluruhnya pada tanggal 21 September 2013. Keputusan ini dikeluarkan oleh Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung, yang menjadi tempat Ariel ditahan.
(edh)