Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Praperadilkan Video Porno Ariel, LP3HI Pastikan Tak Dibayar & Sukarela

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Jum'at, 03 Agustus 2018 |16:04 WIB
Praperadilkan Video Porno Ariel, LP3HI Pastikan Tak Dibayar & Sukarela
Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Praperadilan melawan Kapolri atas penetapan tersangka terhadap Cut Tari dan Luna Maya.

Pasalnya, Luna Maya dan Cut Tari telah ditetapkan sebagi tersangka sejak 9 Juli 2010 dengan sangkaan melanggar Pasal 282 KUHP, dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan.

ariel noah 

Dalam tuntutannya, LP3HI meminta hakim untuk memerintahkan polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3) terhadap Cut Tari dan Luna Maya.

"LP3HI secara personal tidak mengenal dan tidak ada hubungan dengan Luna Maya dan Cut Tari, namun demi kepastian hukum maka dengan sukarela dan tanpa dibayar oleh siapapun mengajukan gugatan Praperadilan ini demi penegakan hukum dan keadilan sesuai cita2 dan Anggaran Dasar LP3HI," tulis Wakil Ketua LP3HI,

Kurniawan Adi Nugroho, di Jakarta.

Baca juga: Satu Dekade, Kasus Video Porno Ariel NOAH Naik ke Pra-Peradilan

Kurniawan menjelaskan, Luna Maya dan Cut Tari apapun adalah publik figur yang semestinya diberi perlindungan hukum.

 Luna Maya

"Jika Luna Maya dan Cut Tari saja tidak mendapat perlindungan hukum, apalagi rakyat biasa dikuatirkan akan menjadi korban ketidakpastian penegakan hukum," tulisnya.

Baca juga: Kasus Video Porno Ariel, Luna Maya dan Cut Tari Kembali Naik ke Permukaan, Ini Alasannya

"Jadi kesimpulan gugatan ini diajukan bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi Luna Maya dan Cut Tari, namun untuk kepentingan perlindungan hukum seluruh rakyat Indonesia."

ariel_cut tari

(kem)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement