JAKARTA - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Praperadilan melawan Kapolri atas penetapan tersangka terhadap Cut Tari dan Luna Maya.
Pasalnya, Luna Maya dan Cut Tari telah ditetapkan sebagi tersangka sejak 9 Juli 2010 dengan sangkaan melanggar Pasal 282 KUHP, dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan.
Dalam tuntutannya, LP3HI meminta hakim untuk memerintahkan polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3) terhadap Cut Tari dan Luna Maya.
"LP3HI secara personal tidak mengenal dan tidak ada hubungan dengan Luna Maya dan Cut Tari, namun demi kepastian hukum maka dengan sukarela dan tanpa dibayar oleh siapapun mengajukan gugatan Praperadilan ini demi penegakan hukum dan keadilan sesuai cita2 dan Anggaran Dasar LP3HI," tulis Wakil Ketua LP3HI,