Pada 7 Agustus 2018, sidang praperadilan ini pun akan mencapai klimaksnya. Putusan bakal dikeluarkan hakim. LP3HI berharap putusan ini bisa memberikan rasa adil bagi berbagai pihak.
"Kami jelas menginginkan gugatan ini dikabulkan dan Hakim memerintahkan Kapolri segera menerbitkan SP3 demi kebaikan penegakakan hukum dan mencegah penyalahgunaan wewenang oleh oknum yg tidak bertanggungjawab," sambung Adi.
Pasalnya, jika mencederai keadilan akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat. "Luna Maya dan Cut Tari apapun adalah publik figur yg semestinya diberi perlindungan hukum. Jika Luna Maya dan Cut Tari saja tidak mendapat perlindungan hukum, apalagi rakyat biasa dikuatirkan akan menjadi korban ketidakpastian penegakan hukum," sambungnya.
Sekadar diketahui, Ariel sendiri telah divonis akibat tersebarnya video tersebut. Ariel divonis tiga tahun enam bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 31 Januari 2011. Ariel terbukti melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Nasib Luna Maya dan Cut Tari pun terkatung dengan status tersangka hingga saat ini.
(aln)