JAKARTA - Kurniawan Adi Nugroho selaku perwakilan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) angkat bicara seputar gugatan pra peradilan atas video porno Ariel NOAH.
Dalam rilis yang diterbitkan Jumat (3/8/2018), Nugroho selaku pemohon gugatan menganggap nama-nama yang terseret dalam video itu sebagai korban hukum.

"Luna Maya dan Cut Tari apapun adalah publik figur yang semestinya diberi perlindungan hukum. Jika Luna Maya dan Cut Tari saja tidak mendapat perlindungan hukum, apalagi rakyat biasa. Dikhawatirkan akan menjadi korban ketidakpastian penegakan hukum," tutur dia.
Lebih lanjut, Nugroho juga mengutarakan kekecewaannya pada Polri atas kasus video porno Ariel NOAH dengan Luna Maya dan Cut Tari. Menurut dia, Polri tidak seharusnya menetapkan status tersangka pada seseorang dalam jangka waktu yang belum ditentukan.