(Baca Juga: Rindu Bernyanyi, Haruka Nakagawa Siap Comeback)
(Baca Juga: Sambil Menangis, Roro Fitria Menyesal Konsumsi Sabu)
Sementara itu, pihak Jaksa juga telah mempertimbangkan pasal yang dibebankan pada Tio. Sebab Tio sendiri merupakan pecandu narkoba. Menurut JPU, Tio dianggap tidak berhasil lepas dari jerat narkoba melalui proses rehabilitasi.
"Terdakwa sudah lama menggunakan narkoba. Hasil rehabilitasi juga tidak berhasil," lanjutnya.
Lebih lanjut, usai membacakan replik, Asiadi selaku Ketua Majelis Hakim sempat menanyakan pada tim kuasa Tio untuk melakukan jawaban atas replik JPU. Tetapi, pembelaan tersebut akan dibacakan pada Kamis 12 Juli 2018.