JAKARTA - Kamis (5/7/2018) Tio Pakusadewo menjalani sidang yang beragendakan pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam replik itu, pihak JPU menolak pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan Tio Pakusadewo pada sidang sebelumnya.
Dalam replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap kekeuh untuk tetap menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun kurungan penjara lantaran terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009. Hal itu pun dibacakan lewat Yaman selaku tim Jaksa Penuntut Umum.
"Menyatakan terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum," ucap Yaman.