JAKARTA - Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Roro Fitria, digelar hari ini. Selama kurang lebih 30 menit, wanita 28 tahun tersebut nampak tenang duduk dikursi pesakitan dan mendengarkan dakwaan yang dibacakan okeh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Roro Fitria Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa bintang film Bangkitnya Suster Gepeng tersebut dengan tiga buah Pasal, yakni Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahkan hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Dharma Praja Pratama.
"Pasal 112, Pasal 114, Pasal 132, dengan ancaman (minimal) 4-5 tahun," tutur Dharma.
Pasal 114 ayat 1 berbunyi, 'Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)'.
Baca Juga: Hadapi Sidang Perdana Penyalahgunaan Narkotika, Roro Fitria Tak Didampingi Pengacara?
Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Roro Fitria diketahui akan berlanjut minggu depan. Yakni pada 5 Juli 2018 dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU.
(edi)