Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hadapi Sidang Perdana Penyalahgunaan Narkotika, Roro Fitria Tak Didampingi Pengacara?

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 21 Juni 2018 |07:28 WIB
Hadapi Sidang Perdana Penyalahgunaan Narkotika, Roro Fitria Tak Didampingi Pengacara?
Roro Fitria (Foto: Sarah/Okezone)
A
A
A

Roro Fitria Tampil Glamor di Silet Awards 2016

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan Roro Fitria pada 14 Februari 2018. Ia ditangkap di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan usai polisi meringkus tersangka lain, WH di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan satu kartu ATM atas nama WH.

Atas perbuatannya, Roro Fitria terancam pidana diatas lima tahun. Dia dianggap melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement