Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hadapi Sidang Perdana Penyalahgunaan Narkotika, Roro Fitria Tak Didampingi Pengacara?

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 21 Juni 2018 |07:28 WIB
Hadapi Sidang Perdana Penyalahgunaan Narkotika, Roro Fitria Tak Didampingi Pengacara?
Roro Fitria (Foto: Sarah/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Roro Fitria akan segera menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hingga saat ini, belum ada kabar pihak mana yang menjadi kuasa hukum Roro.

Hal serupa juga disampaikan Achmad Guntur selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dihubungi lewat sambungan telepon, Achmad mengaku belum mendapat informasi tentang hal tersebut.

"Saya belum tahu (pengacara Roro Fitria), apakah ada penasehat hukum yang mendampingi atau tidak," kata dia.

Nge-DJ Bareng Roro Fitria

(Baca Juga: 26 Juni, Roro Fitria Jalani Sidang Perdana Kasus Penyalahgunaan Narkotika)

(Baca Juga: Sandra Bullock Akui Takut dengan Harvey Weinstein)

Sebelumnya, Roro Fitria sempat ditangani Irsan Gusfrianto dan Nuning Tyas usai tertangkap narkoba. Namun pada Maret 2018, keduanya memutuskan mundur dari kasus Roro.

"Kita sudah enggak satu jalan. Kalau buat kita teruskan lagi sudah enggak bisa," terang Nuning saat itu.

Terkait pihak mana yang jadi kuasa hukum Roro, Achmad Guntur masih menunggu sidang perdana sang artis untuk mengetahuinya. Sidang Roro sendiri sudah dijadwalkan berlangsung pekan depan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Perkaranya sudah masuk, dan sidang pertama hari Selasa tanggal 26 Juni 2018," jelas Achmad Guntur.

Roro Fitria Tampil Glamor di Silet Awards 2016

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan Roro Fitria pada 14 Februari 2018. Ia ditangkap di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan usai polisi meringkus tersangka lain, WH di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan satu kartu ATM atas nama WH.

Atas perbuatannya, Roro Fitria terancam pidana diatas lima tahun. Dia dianggap melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement