Sayang, AKBP Doni enggan berbicara lebih detik mengenai penangkapan YH. Dia hanya menegaskan bahwa YH memang penyuplai narkoba untuk kelompok Riza Shahab.
"Yang jelas Y ini penyuplai barang ke ST, dimana dalam grup dia ini ada beberapa artis," tutup AKBP Doni Alexander.
Baca Juga: Saat Tertangkap Riza Shahab Masih dalam Pengaruh Narkoba
Sebelumnya diberitakan, Riza Shahab tertangkap narkoba di Apartemen Wave, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 April 2018. Bersamaan dengan penangkapan Riza, polisi turut mengamankan lima nama lain di lokasi kejadian. Sayang dari hasil penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Hanya terdapat satu korek api dan satu bong sisa pakai.
Atas perbuatannya, Riza Shahab dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, keenam tersangka termasuk Riza, masih menunggu hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk kelanjutan proses hukum.
(edi)