Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Ringkus Penyuplai Narkoba untuk Riza Shahab

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Minggu, 15 April 2018 |15:58 WIB
Polisi Ringkus Penyuplai Narkoba untuk Riza Shahab
Riza Shahab (Foto: Twitter)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus penyuplai narkoba untuk kelompok Riza Shahab. Dalam rilis yang digelar Minggu (15/4/2018), Kombes Pol Prabowo Argoyuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengumumkan penangkapan tiga tersangka berinisial YH, MS, dan IS. Ketiganya ditangkap dalam rentang waktu tiga hari sejak 13 hingga 14 April 2018.

"Tersangka Y ini baru empat kali menjual, kalau tersangka MS ngakunya baru sebulan. Terus yang tersangka IS ngakunya dapat barang dari Jakarta," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Riza Shahab Ditangkap Kasus Narkoba, Begini Komentar Fitri Tropica sebagai Mantan Kekasih

Usai rilis, AKBP Doni Alexander selaku Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengatakan bahwa YH merupakan penyuplai narkoba ke kelompok RH. Kata AKBP Doni, Riza Shahab termasuk dalam kelompok RH.

"Menurut keterangannya dia baru dua kali mengantar barang ke RH. Yang pesan memang dari grupnya mereka," jelasnya.

Sayang, AKBP Doni enggan berbicara lebih detik mengenai penangkapan YH. Dia hanya menegaskan bahwa YH memang penyuplai narkoba untuk kelompok Riza Shahab.

"Yang jelas Y ini penyuplai barang ke ST, dimana dalam grup dia ini ada beberapa artis," tutup AKBP Doni Alexander.

Baca Juga: Saat Tertangkap Riza Shahab Masih dalam Pengaruh Narkoba

Sebelumnya diberitakan, Riza Shahab tertangkap narkoba di Apartemen Wave, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 April 2018. Bersamaan dengan penangkapan Riza, polisi turut mengamankan lima nama lain di lokasi kejadian. Sayang dari hasil penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Hanya terdapat satu korek api dan satu bong sisa pakai.

Atas perbuatannya, Riza Shahab dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, keenam tersangka termasuk Riza, masih menunggu hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk kelanjutan proses hukum.

(edi)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement