Ia pun kembali menjelaskan bahwa peraturan tanpa perlu mengubah keterangan jenis kelamin di surat identitas diberlakukan setelah membludaknya peminat operasi kelamin di negara tersebut. Sebelum tahun 2015, jika seseorang ingin mengubah bentuk dan jenis kelamin harus melalui sejumlah peraturan yang ketat.
“Peraturan tanpa perlu mengubah jenis kelamin ditanda pengenal setelah membludaknya peminat operasi kelamin di negeri tersebut, mengubah bentuk dan jenis kelamin sebelum tahun 2015 harus melalui peraturan yang sulit dan super ketat,” tulis kembali mbah mijan.
Mbah Mijan pun menutup captionnya dengan mengatakan menerangkan sejumlah persyaratan yang harus dilalui apabila seorang warga Indonesia melakukan perubahan kalamin. Mengingat di Indonesia sendiri transgender tidak dinyatakan sah. Ia pun mencontohkan hal tersebut terhadap penyanyi dangdut yang dikabarkan merupakan seorang transgender.
“Siapapun yang ingin permak kelamin, wajib mengikuti syarat tertentu, salah satunya pengajuan ke pengadilan. Jika lu cinta gue jadi artis di negeri tetangga, jenis kelamin di pasportnya ya harus cewek, walaupun aslinya cowok,” tutup mbah Mijan.
Seperti diketahui sebelumnya, Mbah mijan sempat memberikan pernyataan yang menurutnya bersumber dari penerawangannya. Ia mengatakan jika Lucinta Luna, DJ Butterfly dan Gebby Vesta merupakan seorang transgender.
(ade)